Tuesday, 29 March 2016

Unknown

Korupsi Uang DAK, Kasek SMKN 1 Kare Jadi Tersangka

Kepsek SMKN 1 Kare dan lainya digiring petugas Polres Madiun
LPKNM.com - Madiun. Penahanan terhadap Sarjono dan dua orang konsultan ini, merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak lima bulan lalu. Mulai dari memeriksa para saksi dari sekolah hingga pemeriksaan fisik oleh sejumlah ahli forensik bangunan dari Universitas Brawijaya Malang.
Dijelaskan, anggaran DAK yang turun mencapai Rp.1,328 miliar. Dari total DAK yang cair, sebesar Rp.744 juta diaplikasikan menjadi bangunan. Sedangkan Rp.584 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi Sarjono. Ahli forensik bangunan juga menemukan adanya selisih antara bangunan dengan RAB sebesar Rp.493 juta.

Bukan hanya selisih, Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare juga melakukan sejumlah tindak pemalsuan dan pembuatan laporan fiktif. Termasuk pembelian di toko material yang juga fiktif. Bahkan, panitia pembangunan sekolah (P2S) yang ada tidak mengetahui hal-hal yang terjadi selama proyek berlangsung. Polisi juga menyita sejumlah berkas palsu, berkas asli tapi palsu dan belasan stempel yang melancarkan aksi Sarjono. Termasuk stempel toko material fiktif.

Kapolres Madiun, AKBP Tony S Putra, mengatakan, Untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi, Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang buktermasuk hasil pemeriksaan oleh auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, Jawa Timur, akhirnya menahan kepala SMKN 1 Kare, Kabupaten Madiun, Sarjono, dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.584 juta, Senin 21 Maret 2016.

“Kami menggunakan tenaga ahli agar dugaan kami kuat. Buktinya kuat. Kerugian negara yang terindikasi adalah sebesar Rp.519 juta,” jelasnya.

Selain menahan Sarjono, turut pula ditahan dua orang konsultan yang mengerjakan proyek DAK. Yakni Deny Sri Wibowo selaku konsultan pengawas dan Taba Kurniawan selaku konsultan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah SMKN 1 Kare.

Lebih lanjut dijelaskan, Polisi sebenarnya sudah cukup yakin dengan dugaan adanya korupsi dalam proyek ini. Sebab secara fisik banyak material bekas yang dipakai. Di antaranya adalah kusen pintu dan jendela serta genting yang merupakan kayu dan genting bekas. Selain berupa material bekas yang dikhawatirkan mengakibatkan bangunan mudah roboh, Sarjono juga. “Toko materialnya fiktif, konsultannya ya abal-abal, panitia sekolah tidak tahu proyeknya,” papar AKBP Tony.

Dari pemeriksaan, tambahnya, penyidik mendapati selisih biaya pembangunan dari Rencana Anggaran Biaya yang kemudian cair dari dana DAK dengan realisasi pembangunan dan rehabilitasi yang dilakukan. Yaitu untuk total biaya renovasi dua gedung dan sembilan ruang kelas. “Dari beberapa fakta yang kita temukan, kita dapatkan tidak hanya dua bukti yang kami miliki. Tapi lebih dari dua bukti. Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka mulai hari ini (Senin) dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Madiun,” terang Kapolres Madiun, AKP Tony S Putra, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2,3,8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (p-76)

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM