Korban Lintah Darat |
LPKNM.com - Magetan. Praktik lintah darat yang berkedok koperasi simpan pinjam di nilai sudah meresahkan masyarakat. Agar praktik rentenir tersebut tidak semakin meresahkan masyarakat di harap pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Koperasi segera turun tangan menindaklanjuti maraknya rentenir berkedok koperasi yang ada di wilayahnya.
Diketahui, rentenir yang berkedok koperasi ini milik Suroto. Dalam menjalankan bisnis nya, disinyalir banyak nasabah yang merasa di rugikan seperti salah satu koraban bernama Edi Susanto.
Tingginya suku bunga yang di terapkan Suroto membuat orang menduga ini adalah bisnis rentenir berkedok koperasi, ketika itu Edi Susanto meminjam uang kepada Suroto sebesar Rp.55 juta (sebelumnya tertulis Rp.50 jt:Ralat,harusnya Rp.55 jt-Red).
Namun baru berjalan 4 bulan ketika Edi Susanto menanyakan pengajuan pelunasan di tolak Suroto dengan alasan yang tidak jelas. Dan pada tanggal 20-11-2014, Suroto menyodorkan tagihan dengan nominal yang di luar dugaan yaitu sebesar Rp.305.795.443 dan Suroto
mengancam akan melelang tanah milik Edi Susanto tersebut dengan alasan sudah menjadi hak milik Suroto . kata Edi Susanto dengan nada sangat kecewa.
Korban yang lain Mulyono (37) yang beralamat di desa candi rejo RT 01 RW 02 Kecamatan Magetan menceritakan kepada awak Media, dirinya juga merupakan korban Suroto yang mana pada akhir tahun 2013 lalu M meminjam uang dari Suroto.”Saya meminjam uang kepada Suroto dengan jaminan sertifikat atas nama saya sendiri hanya Rp.60 jt tapi ketika desember 2015 akan di tebus, dengan santainya Suroto bilang kalo di tebus Rp.600 jt pun tidak akan di kasi kembali.
Notaris PPAT DIDIK Wasis Subekti, SH |
Ketika Tim Awak Media mempertemukan kedua korban ke pihak Notaris Didik Wasis Subekti di kantornya Jl.Diponegoro N0.10 Magetan juga tidak menemukan titik temu.”Saya tidak tahu kalau selama ini Suroto meminjamkan uang dengan bunga tinggi.
Betul saudara Edi Susanto ini meminjam uang kepada Suroto. Tapi untuk membalik nama sertifikat tidak segampang itu dan harus di lelang dulu lewat KP3LN (Kantor Lelang-Red) dan sampai saat ini setahu saya sertifikat tersebut belum di balik nama. Terkait Mulyono, waktu itu di depan saya sudah terjadi jual beli tanah dari Mulyono ke Suroto dan saya tidak tahu nilainya berapa dan soal bunga yang tinggi itu urusan Soroto sendiri,”tegas Didik Wasis Subekti. Namun sangat di sayangkan Didik Wasis Subekti tidak bisa menunjukkan dokumen jual beli tersebut.
Terkait hal ini Tim Awak Media menelusuri ke pihak-pihak terkait masalah ini. Joko Trihono Kepala KPPT (Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu ) Magetan memberi penjelasan.”Lembaga berdirinya Koperasi itu izinnya dari Dinas Koperasi dan ketika Koperasi itu di gunakan untuk alat menjalankan kegiatan usahanya,ijinnya di KPPT,”terang Joko Trihono. Setiya Widayaka Staf di Kantor KPPT Magetan juga memberi data.
”Saya sudah cek di data kami bahwa atas nama Suroto yang beralamat di Sendang Agung RT 08 RW 02 Kecamatan Plaosan belum memiliki ijin di KPPT,”Jelasnya.
Tim Awak Media juga menelusuri Kantor Dinas Koperasi,Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) di Jl.Yos Sudarso No.52 Magetan dan menkorfirmasi ke Ety Suyatni M.M Kabid Kelembagaan SDM juga memberi penjelasan .
“Sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro bab III tentang Pendirian,Kepemilikan dan Perijinan pasal 4,Pendirian LKM Paling sedikit harus memenuhi persyaratan a.bentuk badan hukum,b.permodalan,c.mendapatkan ijin usaha nya yang di atur oleh undang-undang ini,
Pasal 5 ayat (1)bentuk badan hukum sebagaimana di maksud dalam pasal 4 adalah
A.Koperasi atau B.Perseroan terbatas.
Bagian Ketiga Perijinan pasal (9) Sebelum menjalankan kegiatan usaha,LKM (Lembaga Keuangan Mikro) harus memiliki Ijin Usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),pasal (2) Untuk memperoleh Ijin Usaha,LKM harus di penuhi persyaratan paling sedikit mengenai :
a.susunan organisasi dan kepengurusan ,b.permodalan,c.kepemilikan dan d.kelayakan rencana kerja.
Sedangkan Bab XII tentang ketentuan Pidana pada pasal 34 di sebutkan;(1) Setiap orang yang menjalankan Usaha LKM tanpa Izin sebagaimana di maksud dalam pasal 9 ayat 1 (satu) ,Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.50 jt (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1 milyar (satu milyar rupiah)
(2) dalam hal kegiatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di lakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi ,maka penuntutan terhadap badan-badan di maksud di lakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya,”terang Ety Suyatni.