LPKNM.com - Jakarta. Perusahaan penyedia aplikasi, GrabCar menyatakan siap melakukan uji KIR pada kendaraan yang bernaung di bawah koperasi serta membayar pajak penghasilan bagi para pengemudinya. Kesiapan itu diutarakan setelah Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) sebagai wadah kendaraan yang berkerja sama dengan Grab, disahkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM).
"Setelah ada pengesahan koperasi ini, kami siap uji KIR sesuai arahan Dinas Perhubungan. Kami juga sudah menyiapkan mekanisme pembayaran pajak. Ada dua opsi yang kami siapkan," ujar Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata sesuai bertemu Menkop UKM Anak Agung Gede Puspayoga di Kantor Kemkop UKM.
Menurutnya, dua opsi pembayaran pajak itu dilihat dari mekanisme pembayaran penumpang GrabCar, apakah mengunakan uang tunai atau kartu kredit. Jika menggunakan uang tunai, pajak akan dibayarkan oleh koperasi karena uang yang masuk langsung melalui pengemudi. Namun, jika penumpang membayar degan kartu kredit, pajak akan dibayar oleh pihak Grab langsung.
Sedangkan untuk tarif perjalanan Ridzki memastikan tidak akan melalui mekanisme penghitungan dengan gubernur, seperti yang selama ini dilakukan oleh taksi regular. "Karena kami bukan angkutan umum tapi angkutan sewa. Kami tentukan tarif sesuai mekanisme pasar," pungkasnya