Sunday, 6 March 2016

Unknown

Pengelola Terminal Purabaya Disebut Nunggak Rp 1,6 miliar ke Pemkab Sidoarjo




LPKNM.com-Sidoarjo. DPRD Sidoarjo meminta pihak pengelola Terminal Purabaya (Bungurasih) untuk transparan dalam melaporkan pemasukannya.

Hal ini merupakan jawaban atas ajakan Pemkot Surabaya, selaku pengelola Terminal Bungurasih, yang meminta Pemkab Sidoarjo untuk menghadap pusat terkait upaya pengelolaan terminal terbesar di Jatim tersebut yang akan diambilalih.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Kusman, mengatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui rincian pendapatan terminal selama setahun.

"Sejak perjanjian kerjasama, kami tak pernah mendapatkan laporan tersebut. Kalau memang ingin kembali sama-sama mengelolanya, setidaknya kami pun tahu mengenai laporan itu," kata Kusman.

Kusman menuturkan hanya mendengar bahwa pihak pengelola masih memiliki hutang pembagian hasil. Namun, politisi PKS ini tak mengetahui pasti berapa lama hutang tersebut pun jumlahnya.

Menurutnya, pengambilalihan pengelolaan ini memang sesuai Undang-Undang No 23 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Sebagai terminal tipe A, Bungurasih menjadi tanggungjawab Pusat.

Kendati demikian, lanjutnya, tak tertutup kemungkinan pengelolaan terminal tersebut bisa kembali dipegang daerah. "Tapi kalaupun memang tetap diambil Pusat, kami tak masalah karena UU-nya mengatakan demikian," ujarnya.

Namun, jika ternyata pengelolaan terminal tersebut bisa dipegang lagi oleh daerah, Kusman meminta pembicaraan perjanjian ulang terhadap bagi hasil terminal.

Pihaknya menginginkan 20 persen dari bruto, bukan 30 persen dari netto seperti yang saat ini terjalin. "Dan juga harus transparan laporannya," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKP) Sidoarjo, Joko Santoso, mengungkapkan pihak pengelola terminal masih menunggak pembagian hasil sejak 2014. Nilainya Rp 1,6 miliar, atau per tahunnya mencapai Rp 800 juta. "Sudah dua tahun pembagian hasil terminal belum dibagikan," imbuh Joko.

Joko enggan mengomentari terkait bagi hasil yang nilainya jauh lebih kecil jika dibanding dari pendapatan pajak 500-an tenaga kerja asing (Rp4,5) miliar.

Namun begitu, senada dengan Kusman, Joko menyatakan perlu revisi perjanjian baru bagi hasil jika nantinya pengelolaan terminal kembali dipegang Pemkot Surabaya. "Perlu dibicarakan lebih lanjut perjanjian itu," pungkasnya.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM