LPKNM.com- Wonogiri. Koperasi PALMA Sejahtera yang berkantor di Desa Cangkring Kecamatan Jatiroto Kabupaten Wonogiri disinyalir dalam prakteknya tidak sesuai dengan undang-undang koperasi.
Pasalnya dalam kegiatannya usaha simpan pinjam kepada nasabah, Koperasi PALMA diduga tidak sesuai dengan asas dan tujuan Koperasi yang tertera dalam Undang-Undang Koperasi yang di sahkan.
Larsini (45) alamat Dusun Bendo RT 01 RT 06 Desa Randusari Kecamatan Slogohimo yang merupakan nasabah dari Koperasi PALMA saat ini mempunyai tanggungan yang sangat besar, apabila ingin menyelesaikan kewajiban membayar hutangnya dari pinjamannya pada tahun 2005 sebesar Rp 5.000.000,-.
Karena tidak adanya pembayaran angsuran tiap bulannya sejak tahun 2005, maka ketika pada bulan September 2015 lalu Larsini yang ingin menyelesaikan pembayaran di kenakan tagihan sebesar Rp 29.616.510
dengan perincian pokok piutang Rp 4.988.800
bunga Rp 20.650.000
denda Rp 3.727.710
Oprts Rp 250.000
dari print out tagihan Koperasi PALMA.
Pada saat pengajuan hutang kepada Koperasi PALMA Larsini dalam memenuhi berkasnya mengunakan SHM milik tetangganya yang ia pinjam digunakan sebagai agunan pinjamanya.
Kala itu dengan mengunakan Sertifikat milik tetangganya bernama Miyem akirnya Lasini dikucuri dana pinjaman sebesar RP. 5000.000,- dengan jangka waktu 12 kali angsuran dengan bungga 3,5%, angsuran perbulan Rp 591.700,-. tanpa ada persetujuan dari pemilik sah Sertifikat dan bahkan Suami Larsini pun tidak mengetahuinya namun pihak Koperasi PALMA mencairkan pinjaman tersebut. Di buku kartu pinjaman dan Buku tabungan anggotapun muncul nama Gatot Suwarno selaku suami Larsini.
Uang hasil pinjaman dari Koperasi PALMA kala itu digunakan Larsini untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya, namun kewajiban yang seharusnya mengangsur tiap bulan kepada Koperasi PALMA tidak dilaksanakan, pihaknya kala itu tidak bisa membayar angsuran tiap bulan karena benar benar tidak mempunyai uang untuk mengangsur. "mben raiso ngangsur amargo bener bener ra ndue duit mas, gae kebutuhan sehari hari wae kadang kekurangan" ujarnya.
Karena Tidak mampu membayar kewajibanya kepada Koperasi PALMA yang begitu besar , akirnya Larsini dan Suaminya Mengadukan permasalahanya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masarakat Keadilan Nusantara (LPKSM KN) Wonogiri. Larsini berharap pihaknya bisa mendapatkan keringanan dalam pelunasan hutangnya di Koperasi PALMA melalui LPKSM KN.
Wakil ketua LPKSM KN Wonogiri Sugiyarno memaparkan, bahwasanya pihaknya telah menerima pengaduan dari seorang nasabah/ konsumen Koperasi PALMA bernama Larsini, setelah dilakukan bedah kasus ternyata ada beberapa poin yang menyebabkan terjadinya permasalah tersebut, dimana sebagai konsumen Laraini tidak memenuhi kewajibanya sebagai konsumen dan pelaku usaha ( koperasi palma) kurang berhati hati dalam melaksanakan kegiatan simpan pinjam serta tidak sesuai dengan aturan Koperasi seperti yang diatur dalan UU Koperasi sehingga menimbulkan permasalahan kemacatan pada piutang konsumen kepada Koperasi.
Untuk menyikapi permasalahan ini pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak antara konsumen (Larsini) dan pelaku usaha ( koperasi Palma) guna melakukan mediasi supaya ada titik temu penyelesaian.
Sugiyarno menyayangkan Koperasi Palma dalam menjalankan usaha simpan pinjam tidak mengunakan SOP yang benar. Dijelaskan seperti dalam proses kredit/ hutang, "sesuai UU Koperasi jelas Koperasi itu asas dan tujuanya jelas disana diatur tujuan Koperasi untuk mensejahterakan angotanya, jadi yang bisa hutang itu harusnya cman anggota saja, menjadi anggota saja ada aturanya, tetapi disini datang bawa agunan bisa dicairkan bahkan tanpa ada persetujuan pemilik sah Sertifikat Koperasi berani mengucurkan dana, dari sini sudah jelas Koperasi itu tidak menjalankan aturan Koperasi " ujarnya.
Ditambahkan yang namanya Koperasi itu harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiap tahun dan semua anggotanya harus mendapatkan SHU, namun selama ini ternyata Larsini sebagai nasabah/ anggota tidak pernah mendapatkan SHU sedangkan bungga dari pinjaman terus berjalan hingga melambung melebihi nilai Pokoknya.
Hal seperti inilah yang tidak pernah diketahui kalangan masarakat luas, masarakat/ konsumen dalam mengunakan jasa hanya berfikir instan asal dapat pinjaman dan bisa mencukupi kebutuhanya sementara, masarakat / konsumen tidak pernah berfikir lebih jauh sebelum mengunakan / mengkonsumsi jasa yang beredar seperti jasa Koperasi tetapi pada saat terjadi permasalahan baru disadari tidak seperti yang diharapkan.
Sugiyarno berpesan kepada seluruh masarakat luas agar menjadi Konsumen yang cerdas dan mandiri dalam mengonsumai barang dan jasa yang beredar, teliti sebelum membeli / mengunakan barang/ jasa, pelajari produknya / sistemnya, dan analisa sesuai kemampuanya, jangan memaksakan sesuatu yang memberatkan diluar kemampuan konsume . Agar tidak terjebak dalam barang dan jasa yang tidak dapat dipertangungjawabkan produknya. ( NN WNG )