Friday, 11 March 2016

Unknown

Sumenep belum memiliki tempat pengelolaan limbah Medis

Limbah MedisLPKNM.com - Sumenep. Sampai saat ini, semua pusat kesehatan masyarakat yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum memiliki tempat pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) atau Incinerator (alat pemusnahaan alat medis). Sehingga sampah medis, dibiarkan berserakan disekitar Puskesmas.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, dr. A. Fatoni. Menurutnya, dari jumlah Puskesmas sebanyak 30 Puskesmas tidak satupun yang memiliki pengelolaan limbah medis. ”Untuk Sumenep kita belum ada,” katanya.

Menurutnya, belum dibangunnya tempat pengelolaan limbah itu salah satunya karena terkendala soal lokasi, saat ini di Sumenep belum tersedia pengelolaan sampah medis.

Selain itu, hingga saat ini di Sumenep juga belum mempunyai alat pengelolaan limbah B3. Sebab, pengelolaan limbah B3 berbeda dengan pengelolaan limbah pada umumnya, dan tidak bisa dibungan disembarang tempat, termasuk di tempat pembuangan akhir (TPA).

Pertimbangannya, limbah medis sangat menganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat. ”Alatnya sangat mahal, mungkin satu unitnya saja diperkirakan membutuhkan anggaran hingga miliaran rupiah,” jelas Fatoni.

Menurut Fatoni, sebenarnya permasalahan tersebut merupaka permasalahan klasik, namun hingga saat ini terkesan dikesampingkan oleh pemerintah setempat. ”Saya juga tidak faham, saya baru sadar setelah satu tahun saya jadi kepala dinas, kenapa dari dulu kok ga’dianu, kenapa sampai gitu,” katanya.

Fatoni menyadari, persoalan tersebut tidak hanya di Kabupaten Sumenep, melainkan di semua wilayah Provinsi Jawa Timur, belum semua Puskesmas mempunyai pengelolaan limbah medis.

Bahkan lanjut Fatoni, sejumlah Rumah Sakit di Surabaya belum mempunai pengelolaan limbah B3. Sebab limbah medis secara aturan harus dimusnahkan, namun cara pemusnahannya tidak bisa dilakukan disembarang tempat. Meliankan harus dimusnakan memakai incenerator.

Setelah padat, sampah tersebut harus dikirim ke Surabaya, setelah itu dibuang kesuatu tempat khusus yang jauh dari pemukiman penduduk dengan cara dibawa dari kapal khusus.

”Di Surabaya saja belum sefti-sefti amat, apalagi di Sumenep yang jaraknya sudah berkilo-kilo meter,” jelasnya

Kendati demikian, kedepan pihaknya akan terus berbenah, termasuk pengelolaan limbah B3. ”Kalau sampah ini dikelola secara benar, cosnya sangat tinggi hingga mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.

Aktifis lingkungan Abd. Rahman menyayangkan belum adanya pengelola limbah medis itu. Pasalnya, keberadaan limbah tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, karena mencemari lingkungan.

Dikatakan, sebenarnya  berdasarkan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah B3 memperbolehkan pengelolaan limbah medis dilakukan oleh pihak ketiga. Sementara izin pengelolaan limbah medis tersebut dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan.

”Meskipun pemerintah daerah tidak berhak mengeluarkan izin, namun harus ada upaya yang akan dilakukan kedepan. Karena kalau dibiarkan dimungkinkan sumenep akan kumuh, apalagi sampah medis yang bisa menularkan penyakit itu,” tegasnya.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM