"Kami mohon maaf apabila ada terjadi kekeliruan persepsi yang muncul terkait dengan isu ini, untuk itu kami luruskan bahwa Pak Muhtarom tidak memiliki kerjasama usaha SPBU dengan Pertamina," kata Ahmad Bambang dalam siaran pers, Rabu lalu.
Dia juga mengatakan pada prinsipnya Pertamina tidak akan pandang bulu dalam menerapkan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melanggar, apapun latar belakang pemiliknya. Upaya pembinaan dilakukan mulai dari teguran, skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Untuk saat ini diketahui ada tiga SPBU di wilayah Madiun yang sedang diberi sanksi oleh Pertamina, yaitu dua SPBU di Kota Madiun dan satu SPBU di Kabupaten Madiun.
Baca :
"Pertamina sangat tegas apabila menemukan SPBU yang main-main. Kami tidak tutup mata, dan akan diberikan pembinaan sesuai porsi dan tingkat kesalahannya. Mulai dari yang ringan yaitu teguran atau surat peringatan, pengurangan alokasi, skorsing, hingga PHU jika kesalahan sangat fatal seperti menjual bbm subsidi ke industri," tegasnya.
"Kami akan sangat mengapresiasi apabila konsumen dapat menyampaikan keluhan langsung terkait dengan pelayanan SPBU. Kami sangat memperhatikan hal tersebut sebagai referensi untuk diverifikasi dan dilakukan pembinaan yang diperlukan."
Konsumsi Premium di Kabupaten dan Kota Madiun dalam dua bulan pertama 2016 mencapai sekitar 13 ribu KL. Adapun konsumsi Solar pada periode yang sama sebanyak 4.600 KL.