Tuesday, 3 May 2016

Unknown

LPKSM Pasopati Lakukan Sosialisasi Agar Desa Tidak Bersentuhan Dengan Permasalahan Hukum

Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati saat pertemuan dengan Kades
LPKNM.com - Madiun. Dalam rangka pengawasan dan monitoring Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati dan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Dolopo mengadakan pertemuan singkat di ruang Camat Dolopo.

Pertemuan  singkat ini di pimpin langsung oleh Arik Krisdiananto, Camat Dolopo serta di hadiri oleh 10 kades dan Ketua LPKSM Pasopati. Pertemuan yang menindaklanjuti surat rekomendasi dari Sekda Kabupaten Madiun yang diserahkan oleh Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun ini berjalan dengan lancar.

Diketahui, LPKSM Pasopati untuk Tahun anggaran 2016 ditunjuk untuk mengawasi dan mendampingi Desa-desa se Kecamatan Dolopo dalam mengelola ADD serta DD. Saat dikonfirmasi, Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati menjelaskan bahwa LPKSM Pasopati ditunjuk melakukan pengawasan untuk semua kegiatan yang ada kaitannya dengan DD dan ADD. "Ya, kita ditunjuk untuk melakukan pengawasan yang ada kaitannya dengan ADD dan DD diwilayah Kecamatan Dolopo," kata Sudjat Miko.

Dilanjutkan, dalam pertemuan tersebut,  Sudjat Miko menyampaikan 3 titik yang perlu di perhatikan yaitu adanya rasa Aman bagi desa yang tengah melaksanakan ADD. "Aman dalam arti di harap semua kegiatan yang berkaitan dengan anggaran sesuai aspek dan aturan," lanjut Sudjat Miko.

Lebih lanjut dijabarkan pula tentang Rasa nyaman, yaitu nyaman dalam menjalankan tugas. "Yang terakhir adalah  tidak ada rasa  ketakutan, sehingga semua program bisa berjalan demi kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Visi Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018. Dan visi tersebut dijabarkan dalam 4 misi yaitu (1) Peningkatan perekonomian rakyat berbasis agro dan berwawasan bisnis, (2) Meningkatkan sistem sosial yang dinamis, berkeadilan dan berbudaya, (3) Meningkatkan daya saing daerah dan kelestarian lingkungan hidup, (4) Meningkatkan pemerintah yang demokratis dan terpercaya. Visi dan misi tersebut sesuai dari hasil musrembang kabupaten madiun " Terang Ketua LPKSM Pasopati.

Dengan adanya pertemuan singkat ini, diharapkan anggaran yang dikelola dengan jumlah yang tidak sedikit ini pihak desa jangan sampai bersentuhan dengan hukum. "Saya berharap, pengelolaan anggaran yang besar ini bisa transparan dan bisa memberi manfaat pada masyarakat dan yang terpenting desa-desa tidak bersinggungan dengan hukum," pungkasnya. (p-76/Sur)
Baca Selengkapnya...
Unknown

Tidak Terima Di Black List, PT. AJP Gugat Pemkot Madiun

LPKNM.com - Madiun.Tim kuasa PT AJP berjumlah lebih lima orang, layangkan gugatan pada Pemerintah Kota Madiun. Dalam gugatan disebutkan, tergugat Sekretaris DPRD, tergugat I Pemerintah RI cq gubernur cq walikota dan tergugat II PT Parigraha Consultan selaku Manajemen Konstruksi (MK) proyek gedung baru DPRD

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang sedianya mendengarkan gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini tim kuasa hukum PT AJP, urung dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto, S.H menghadiri acara penilaian akreditasi di Surabaya. Karena itu, hakim anggota yang diwakili I Putu Suyoga, S.H dan Maulana Rifa'I, S.H, memutuskan sidang dilanjutkan.

Isi petitum dari penggungat, diantaranya hilangnya kesempatan PT AJP menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD pasca diputus kontrak sehingga menyisakan 1,927 persen pekerjaan.Pemerintah Kota Madiun digugat PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP).

Dampaknya, penggugat menanggung kerugian karena dikenai denda seperseribu dari nilai kontrak, sekitar Rp 1,4 Milyar. Disisi lain, akibat diputus kontrak oleh tergugat, mengakibatkan rusaknya nama baik dan kepercayaan para mitra kerja penggugat.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, S.H mengatakan, pihaknya menghormati upaya PT AJP menempuh jalur hukum. Budi mengklaim, langkah pemkot melakukan blacklist atau pemutusan kontrak terhadap rekanan telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan alasannya secara detail, dan akan mempelajari perkara tersebut lebih jauh.

"Kalau untuk itu sementara saya no comment dulu lah, kami akan mempelajari lebih detail," ungkap Budi kepada Radio Republik Indonesia..

Budi menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara gugatan tersebut sampai tuntas. Diakui, bagian hukum pemkot Madiun telah menerima surat kuasa khusus dari walikota, Bambang Irianto dan ditunjuk langsung menjadi kuasa walikota serta sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran. (p-76)
Baca Selengkapnya...
Unknown

Laksanakan Operasi Bersinar, Polres Magetan Berhasil Ungkap 7 Kasus

LPKNM.com - Magetan. Perang terhadap narkoba terus di dengungkan oleh Polres Magetan. Barang haram ini tidak akan pernah punya tempat diwilayah hukum Polres Magetan karena merusak generasi bangsa.

Bertempat diruang lobi Polres Magetan Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora menggelar pers realese pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, curas, upal dan pembuangan bayi..

Press Release ini disampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora didampingi oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubbaghumas serta dihadiri oleh Wartawan media cetak, online maupun layar kaca.

Selama kurang lebih tiga minggu terakhir ini, Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Magetan telah berhasil mengungkap Tujuh kasus narkotika, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus uang palsu, satu kasus pembuangan bayi, satu kasus penipuan dan penggelapan.

Dari kesemua kasus-kasus tersebut, petugas berhasil menangkap  tersangka dan barang buktinya. Kapolres Magetan dalam Press Release mengatakan 



“Kepada rekan-rekan media massa, pada kesempatan ini yang perlu saya sampaikan adalah bahwa Polres Magetan dalam Operasi Bersinar 2016 ini telah berhasil mengukap kasus penyalahgunaan narkoba yang sangat meresahkan masyarakat sebanyak 7 kasus,” ungkapnya.

Dilanjutkan, semua tersangka sudah berhasil diamankan berikut barang buktinya dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. “Apabila berkas perkara sudah lengakap dan segera kita limpahkan,” lanjutnya.

Ditambahkan, selain kasus penyalahgunaan narkotika jajaran Sat Reskrim Polres Magetan juga mengungkap beberapa kasus tindak pidana diantaranya kasus Curat dengan pelaku IN, 22 th, wiraswasta alamat kel. Langkapura Baru, kecamatan Langkapura Bandar Lampung dengan TKP Ds. Banjarejo, kec. Panekan, Kabupaten Magetan,

Kasus Uang Palsu dengan pelaku HI, wiraswasta alamat Ds/kec.Tambakboyo RT.6/2 Kab. Tuban, Penipuan /Penggelapan dengan pelaku DT, 33 tahun, wiraswasta, alamat desa Karangsono kec. Kwadungan Kab. Ngawi dengan TKP di Ds. Blaran 5/1 kec. Barat Kab. Magetan. 


“Kasus pembuangan bayi dengan pelaku KW, 24 tahun, swasta alamat Ds. Tanjung kec. Bendo kab. Magetan dengan TKP Kebun Tebu Ds. Tanjung 20/05 kec. Bendo Kab. Magetan,” pungkas Kapolres Magetan dengan tegas. (Md)
Baca Selengkapnya...
Unknown

Tim Ombudsman Dapati Keterangan Berbeda Dari Perwakilan RSUD Caruban

LPKNM.com - Madiun. Bola panas buntut dari mutasi ke 13 karyawan RSUD Caruban terus menggelinding. Setelah melaporkannya ke pihak Reskrim Polres Madiun dan Kejaksaan terkait dengan dugaan kasus korupsi, kini ke 13 karyawan RSUD Caruban yang sudah dimutasi tersebut kembali melaporkan managemen RSUD Caruban ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Menindaklanjuti laporan ke 13 karyawan RSUD Caruban yang dimutasi, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur turun ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan untuk dialog langsung dengan Sekda, BKD, Dinkes, Direktur RSUD Caruban dank e 13 Kepala Puskesmas yang menerima mutasi karyawan dari RSUD Caruban.
 

Sayangnya, dialog tersebut tertutup untuk para Wartawan yang sedianya ingin melakukan peliputan. Namun, setelah selesai melakukan dialog, pihak Tim Ombudsman bersedia melakukan wawancara dengan beberapa Wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik.
 

 Dalam wawancara tersebut, Tim Ombudsman mengakui adanya kejanggalan dan dugaan terjadinya maal administrasi yang dilakukan oleh pihak managemen RSUD Caruban terkait dengan mutasi ke 13 karyawannya.
  

Dijelaskan oleh Agus Widiarta, Ketua Tim Ombudsman bahwa dalam dialog yang dilakukan diruang Sekda Kabupaten Madiun, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, hal ini dibuktikan dengan semua berkas yang diminta. 

“Mereka satu suara, dari hasil klarifikasi yang kami lakukan dan dari keterangan perwakilan Sekda (Asisten III), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, mengatakan bahwa dasar mutasi adalah atas kebijakan dan karena kebutuhan,” ujar Agus.

Namun Tim Ombudsman mendapat keterangan yang berbeda dari perwakilan RSUD Caruban.  Dalam keterangannya, Suci, yang mewakili Direktur RSUD Caruban mengatakan bahwa selain kebutuhan, mutasi karyawan dan pegawai RSUD Caruban Tahun 2015, karena 13 karyawan dan pegawai yang dimutasi tersebut sering membuat gaduh dan melakukan demo menentang kebijakan Direktur sehingga membuat pihak RSUD Caruban tidak nyaman. “Sepertinya pihak RSUD tidak nyaman dengan ulah karyawan yang dimutasi (Pasal Gregetan),” ungkap Agus sembari tersenyum.


Hal yang janggal lagi adalah ketidak sesuaian dari supervise RSUD Caruban Tahun 2015 yang mengatakan pihak RSUD masih kekurangan karyawan sehingga berimbas pada pelayanan yang buruk. “Namun ditahun yang sama pula malah terjadi mutasi, ada apa ini?,” kata Agus Widiarta lagi.


Ditegaskan, pernyataan yang dilontarkan ini hanya sebatas dugaan awal yang didapat oleh Tim Ombudsman. “Hasilnya baru akan muncul paling cepat dua minggu lagi, karena satu minggu kita rapatkan, dan satu minggunya baru kita umumkan hasil rapat Tim Ombudsman,”


 Agar keterangan menjadi seimbang, beberapa Wartawan mencoba melakukan klarifikasi di Managemen RSUD Caruban dan diterima Suci, Kepala TU RSUD Caruban. Saat member keterangan, Suci mengakui bahwa dirinya memang mengatakan hal tersebut, namun Suci berkilah bahwa yang dimaksud kekurangan ini buka dari tenaga perawat namun lebeih cenderung di tenaga parker dan kebersihan.

Selanjutnya Suci sempat curhat terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh ke 13 karyawan yang dimutasi tersebut. “Mereka sudah melaporkan ke Polres, ke Kejaksaan dan sekarang ke Ombudsman, terserah mereka saja lah maunya apa,” ujar Suci kesal. (p-76)

Baca Selengkapnya...
Unknown

Satpol PP Ngawi Segel Tempat Karaoke Tak Berijin

LPKNM.com - Ngawi. Sebagai langkah nyata dalam rangka melakukan penertiban tempat hiburan malam termasuk tempat karaoke, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui instansi terkait telah melaksanakan beberapa kegiatan. 

Sejak tahun lalu (2015) Satpol PP bersama Polsek dan Koramil Kecamatan terkait telah menertibkan beberapa tempat karaoke termasuk penertiban rumah-rumah kost. 

Dalam kegiatan tersebut terhadap tempat karaoke dan rumah kost yang belum memiliki ijin lengkap diwajibkan segera mengurusnya. Lebih dari itu, juga telah dilakukan test urine terhadap para Pemandu Lagu (PL) yang dilaksanakan secara mendadak.
 


Masih mengenai penertiban tempat hiburan malam belum lama ini, Satpol PP Kabupaten Ngawi telah menyegel tempat karaoke yang berlokasi di perumahan warga desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe. 

Penyegelan dipimpin langsung oleh Kasi Penegakan Perda Arif Setiyono disaksikan oleh Kapolsek dan Danramil Ngrambe serta perwakilan warga sekitar. 

Penyegelan dengan memasang stiker yang bertuliskan : Disegel berdasarkan Pasal 35 Ayat (5) Perda Kabupaten Ngawi No. 20 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum serta Surat Perintah Kasatpol PP Kabupaten Ngawi No. 094/14.29/404.212/2016 di pintu rumah tempat karaoke tersebut.
 


Penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh Satpol PP terkait belum adanya ijin usaha karaoke. 

Arif Setiyono menjelaskan, bahwa sudah mengeluarkan Surat Peringatan hingga tiga kali. Surat Peringatan pertama dilayangkan pada tanggal 1 Juli 2015, selang satu bulan berikutnya DILAYANGKAN Surat Peringatan kedua dan yang ketiga pada tanggal 3 Januari 2016. 

Namun peringatan tagas tersebut terkesan tidak digubris. Lebih lanjut Arif memaparkan bahwa café karaoke yang disegel tersebut sudah beroperasi selama 7 bulan lebih, sehingga tidak ada alasan lain jika dilakukan penertiban. 

Ditambah adanya masyarakat setempat yang berulang kali datang melaporkan langsung ke Kantor Satpol PP menyatakan terganggu.

“Tempat ini belum dilengkapi dengan HO, jadi seluruh aktivitas karaoke kita hentikan. Ada tiga room yang disegel, sampai pemilik usaha melengkapi ijin dari Pemerintah Kabupaten Ngawi,” demikian ungkap Kasi Penegakan Perda Arif yang lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat mandat perintah dari Bupati Ngawi Budi Sulistyono. 

Selain itu pihaknya melakukan operasi dan pengecekan di beberapa tempat karaoke berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), karena batas ijin mereka mendirikan usaha karaoke telah habis. 

Sebagai pungkas keterangannya dia memaparkan bahwa sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011, tempat karaoke yang terbukti melanggar dan batas ijin operasi mereka telah habis akan langsung disegel. Sedangkan yang belum tersegel akan ditindak lanjuti pada kesempatan berikutnya. (pdy)
Baca Selengkapnya...