Monday, 22 February 2016

Unknown

Kasus Pasar Turi Surabaya, Henry J. Gunawan Tersangka

LPKNM.com - Surabaya. Kasus Pasar Turi memasuki babak baru. Direktur PT Gala Bumi Perkasa Henry J. Gunawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. “Kemarin, 19 Februari 2016, Henry ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono, Sabtu, 20 Februari 2016.

Atas penetapan itu, kepolisian segera memanggil Henry. Namun Argo mengaku surat pemanggilan Henry belum dikirim sampai saat ini. Rencananya, Minggu depan, Henry akan dipanggil ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dimintai keterangan. “Selanjutnya, minggu depan diperiksa,” ujar Argo.

Pedagang Pasar Turi melaporkan Henry ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 21 Januari 2015. Sebagai salah satu investor Pasar Turi, Henry disangka menipu dan melakukan penggelapan kepada 3.600 pedagang Pasar Turi.

Pedagang Pasar Turi tidak terima atas pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun. Padahal Henry sudah memungut biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual Rp 8,5 juta. Sebagian besar pedagang sudah membayar sejak Januari 2013. Namun status kepemilikan tidak bisa diproses.

Satu tahun berlalu setelah Henry dilaporkan. Akhirnya, pada 9 Februari 2016, dilakukan gelar perkara yang dihadiri 53 orang. Mereka terdiri atas 26 saksi korban atau pembeli stan, 21 orang dari Pemerintah Kota Surabaya, notaris, Badan Pertanahan Nasional, dan PT Gala Bumi Perkasa, termasuk juga enam saksi ahli.

“Tinggal menunggu keterangan dari tersangka. Setelah itu, kasus penipuan dan penggelapan ini dinyatakan sempurna,” tutur kuasa hukum pedagang Pasar Turi, Wayan Titip.

Karena itu, Wayan melanjutkan, polisi harus segera menindak tersangka. Wayan berharap polisi mencegah Henry pergi ke luar negeri, selain sanksi pidana. Tujuannya agar Henry tidak kabur.

Dalam kasus Pasar Turi ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur pernah mendapatkan laporan dari PT Gala Bumi Perkasa pada Mei 2015. Laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang tempat pedagang sementara dengan terlapor Tri Rismaharini.

Risma sempat ditetapkan tersangka atas laporan itu. Namun Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan SP3 sekitar Oktober 2015. Argo mengatakan tidak ada kemungkinan Risma dipanggil meskipun hanya sebagai saksi. “Kasusnya beda, tidak ada panggilan untuk Risma,” ucap Argo.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM