Monday, 22 February 2016

Unknown

Bank BTPN Wonogiri Persulit Pelunasan Hutang Konsumen

LPKNM.com-Wonogiri. Bank BTPN Cabang Wonogiri dinilai arogan karena selalu mempersulit pelunasan hutang piutang dengan nasabah. Akibatnya seorang nasabah dan keluarganya merasa resah. 

Fakta tersebut dikemukakan oleh nasabah Bank BTPN Cabang Wonogiri bernama Giyatmi alamat Dusun Weru RT 02 RW 04 Desa Gondangsari  Kecamatan Jatisrono  Kabupaten Wonogiri.


"Saya sebagai nasabah harus gimana, masak sih mau melunasi hutang malah gak bisa. Saya siap membayar kewajiban hutang saya Saya butuh mengambil jaminan piutang saya," kata Giyatmi didampini anak-anak dan menantu dan cucunya.

Diceritakan, sejak tahun 2010 Giyatmi menjadi nasabah Bank BTPN Cabang Wonogiri. Awalnya meminjam uang Rp.15.000.000. Angsuran setiap bulan Rp.758.500. Tenor 24 bulan. Pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji pensiunan. Jaminan SK almarhum suaminya.

Sejak 2010 s/d 2015 sudah empat kali transaksi hutang-piutang dengan Perjanjian Kredit (PK) baru pada pinjaman yang belum habis masa tenornya dengan menaikan plafon  pinjaman. Giyatmi hanya menerima sisa uang pelunasan dari Perjanjian Kredit yang lama. Pada akhir tahun 2015 Giyatmi ingin melunasi hutangnya. Giyatmi dan keluarganya sudah beberapa kali datang ke kantor Bank BTPN Cabang Wonogiri. Namun ditolak. Prosedurpun sudah dilalui.
Pimpinan Cabang BTPN Wonogiri Sugiyanto berdalih sesuai PK terbaru yang disepakati bersama, pelunasan bisa dilakukan setelah berjalan 1 tahun. Karena merasa dipersulit dalam pelunasan di Bank BTPB Cabang Wonogiri, Giyatmi mengadukan permasalahanya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masarakat Keadilan Nusantara ( LPKSM KN) Kabupaten Wonogiri.

Sugiyarno selaku Wakil Ketua LPKSM KN Kabupaten Wonogiri berpendapat, bahwa sikap Pinca Bank BTPN dinilai kurang bijak dalam menyikapi permasalahan tersebut, Sebab nasabah sudah mendatangi kantor beberapa kali dan telah secara resmi mengajukan permohonan lisan dan tulisan. Seharusnya Pinca BTPN menerima permohonan nasabah sebagai konsumen yang sudah memenuki kuwajibansebagai konsumen.

"Sikap Bank merugikan konsumen. Bank tidak membantu menyelesaikan masalah. Tetapi justru mempersulit masalah,. Kita sebagai LPKSM akan melangkah memberi Somasi pada Bank BTPN agar segera menerima permohonan konsumen" kata Sugiarno.

LPKSM berharap pihak Bank BTPN sadar dan mau mengevaluasi Klausula baku di dalam perjanjian kreditnya. Klausula Baku yang berada di PK bank BTPN cabang Wonogiri sangat merugikan konsumen. Sesuai UUPK No 8 tahun 1999 sangat jelas. Setiap konsumen yang sudah memberikan kewajibanya maka pelaku usaha harus memberikan haknya. (Nano Wng)

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM