Fakta tersebut dikemukakan oleh nasabah Bank BTPN Cabang Wonogiri bernama Giyatmi alamat Dusun Weru RT 02 RW 04 Desa Gondangsari Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri.
"Saya sebagai nasabah harus gimana, masak sih mau melunasi
hutang malah gak bisa. Saya siap membayar kewajiban hutang saya Saya
butuh mengambil jaminan piutang saya," kata Giyatmi didampini anak-anak
dan menantu dan cucunya.
Diceritakan, sejak tahun 2010 Giyatmi menjadi nasabah Bank
BTPN Cabang Wonogiri. Awalnya meminjam uang Rp.15.000.000. Angsuran
setiap bulan Rp.758.500. Tenor 24 bulan. Pembayaran angsuran melalui
pemotongan gaji pensiunan. Jaminan SK almarhum suaminya.
Sejak 2010 s/d 2015 sudah empat kali
transaksi hutang-piutang dengan Perjanjian Kredit (PK) baru pada
pinjaman yang belum habis masa tenornya dengan menaikan plafon
pinjaman. Giyatmi hanya menerima sisa uang pelunasan dari Perjanjian
Kredit yang lama. Pada akhir tahun 2015 Giyatmi ingin melunasi
hutangnya. Giyatmi dan keluarganya sudah beberapa kali datang ke kantor
Bank BTPN Cabang Wonogiri. Namun ditolak. Prosedurpun sudah dilalui.
Pimpinan Cabang BTPN Wonogiri Sugiyanto berdalih sesuai PK
terbaru yang disepakati bersama, pelunasan bisa dilakukan setelah
berjalan 1 tahun. Karena merasa dipersulit dalam pelunasan di Bank BTPB
Cabang Wonogiri, Giyatmi mengadukan permasalahanya ke Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masarakat Keadilan Nusantara ( LPKSM KN)
Kabupaten Wonogiri.
Sugiyarno selaku Wakil Ketua LPKSM KN Kabupaten Wonogiri
berpendapat, bahwa sikap Pinca Bank BTPN dinilai kurang bijak dalam
menyikapi permasalahan tersebut, Sebab nasabah sudah mendatangi kantor
beberapa kali dan telah secara resmi mengajukan permohonan lisan dan
tulisan. Seharusnya Pinca BTPN menerima permohonan nasabah sebagai
konsumen yang sudah memenuki kuwajibansebagai konsumen.
"Sikap Bank merugikan konsumen. Bank tidak membantu
menyelesaikan masalah. Tetapi justru mempersulit masalah,. Kita sebagai
LPKSM akan melangkah memberi Somasi pada Bank BTPN agar segera menerima
permohonan konsumen" kata Sugiarno.
LPKSM berharap pihak Bank BTPN sadar dan mau mengevaluasi
Klausula baku di dalam perjanjian kreditnya. Klausula Baku yang berada
di PK bank BTPN cabang Wonogiri sangat merugikan konsumen. Sesuai UUPK
No 8 tahun 1999 sangat jelas. Setiap konsumen yang sudah memberikan
kewajibanya maka pelaku usaha harus memberikan haknya. (Nano Wng)