Wednesday, 2 March 2016

Unknown

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Masuk Perampasan



LPKNM.com-Jakarta. Para penagih kredit atau debt collector mobil, motor, atau rumah utusan perusahaan pembiayaan (leasing) yang semena-mena atau malah bertindak kasar, atau cenderung memaksa apalagi sampai menarik aset kredit yang masih menunggak tampaknya harus berhati-hati dan menghormati hukum. 

Dari peraturan yang ada sebenarnya pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.

`Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan disebutkan perusahaan pembiayaan (leasing) tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.

Jika anda pernah mengalami kendaraan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan, anda tak perlu khawatir. Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum.

Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector`yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah merupakan Tindak Pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM