LPKNM.com-Jakarta. Petugas Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menangkap enam debt collector. Para penagih utang itu mengambil paksa motor warga yang macet pembayaran kreditnya.
Mereka ditangkap karena melakukan
perampasan kendaraan bermotor. Diketahui, para debt collector itu tidak
dapat memberikan surat resmi dari leasing saat menyita sepeda motor
warga tersebut.
Penangkapan para debt collector itu
dilakukan setelah dalam satu bulan ini sudah ada empat laporan masuk ke
Markas Polsek Kebayoran Baru. Dua dari empat pelaporan itu, diantaranya
dengan nomor LP/44/K/II/2016/Sek Kebayoran Baru, tanggal 26 Pebruari
2016 dan LP/083/K/II/2016/Sek Keb. Baru, tanggal 15 Pebruari 2016.
Saat beraksi, para debt collector
ini memaksa mengambil motor warga yang menunggak cicilan. Salah satunya
Fatahillah alias Indra, 36, warga Kampung Kedung Waringin, RT 03/04,
Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Baca :
Saat itu, Indra mengendarai motor
Honda Beat B 3462 SNJ distop para pelaku yang terdiri dari Nelson,
Nikmel, Jidro dan Soleman. Saat itu, motor yang dikendarai Indra
dirampas di depan Sekolah Tarakanita, Petogogan, Kebayoran Baru.
Kepada Indra, gerombolan debt
collector ini beralasan belum membayarkan cicilan dan menunggak
pembayaran motor selama 3 bulan. ”Mereka bilang motor tetap mereka
tarik. Kalau tidak mau saya diancam dengan tindak kekerasan,” ujar Indra
menirukan ucapan salah satu pelaku.
Saat itu, Indra mengaku hanya terpana
menyaksikan motornya dirampas. Apalagi, para pelaku membawa kabur motor
itu tanpa dirinya diberikan surat penyitaan dari leasing. Saat itu,
Indra mengaku diberikan uang Rp 50 ribu untuk ongkos pulang.
Rupanya, setelah merampas motor
korbannya, gerombolan debt collector itu menggadaikan motor itu kepada
orang lain. ”Dengan penangkapan enam debt colletor ini, kita sita 9
motor. Tapi enam motor lainnya digadaikan oleh para pelaku,” terang
Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Ary.
Pelaku mengadaikan motor antar Rp 1
juta-Rp 2 juta. Hasil pemeriksaan polisi, kata Ary, kawanan ini sudah
beraksi selama 3 bulan. Kawasan operasi gerombolan ini memang di wilayah
Jakarta Selatan ini.
”Karena TKP perampasan ada di
beberapa lokasi kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Metro Setiabudi,
Mampang dan Tebet,” papar Ary.
Berdasakan catatan kepolisian, kawanan debt collector ini sedikitnya sudah 21 kali melakukan perampasan motor di wilayah Jakarta Selatan. ”Tapi motor yang ditarik itu tidak diserahkan ke leasing tempat mereka bekerja melainkan digadaikan lagi,” kata Ary