Wednesday, 2 March 2016

Unknown

Meresahkan, 6 Debt Collector Dicokok Polisi


6 Debt Collector Dicokok Polisi


LPKNM.com-Jakarta. Petugas Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menangkap enam debt collector. Para penagih utang itu mengambil paksa motor warga yang macet pembayaran kreditnya.

Mereka ditangkap karena melakukan perampasan kendaraan bermotor. Diketahui, para debt collector itu tidak dapat memberikan surat resmi dari leasing saat menyita sepeda motor warga tersebut.

Penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah dalam satu bulan ini sudah ada empat laporan masuk ke Markas Polsek Kebayoran Baru. Dua dari empat pelaporan itu, diantaranya dengan nomor LP/44/K/II/2016/Sek Kebayoran Baru, tanggal 26 Pebruari 2016 dan LP/083/K/II/2016/Sek Keb. Baru, tanggal 15 Pebruari 2016.

Saat beraksi, para debt collector ini memaksa mengambil motor warga yang menunggak cicilan. Salah satunya Fatahillah alias Indra, 36, warga Kampung Kedung Waringin, RT 03/04, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Saat itu, Indra mengendarai motor Honda Beat B 3462 SNJ distop para pelaku yang terdiri dari Nelson, Nikmel, Jidro dan Soleman. Saat itu, motor yang dikendarai Indra dirampas di depan Sekolah Tarakanita, Petogogan, Kebayoran Baru.

Kepada Indra, gerombolan debt collector ini beralasan belum membayarkan cicilan dan menunggak pembayaran motor selama 3 bulan. ”Mereka bilang motor tetap mereka tarik. Kalau tidak mau saya diancam dengan tindak kekerasan,” ujar Indra menirukan ucapan salah satu pelaku. 

Saat itu, Indra mengaku hanya terpana menyaksikan motornya dirampas. Apalagi, para pelaku membawa kabur motor itu tanpa dirinya diberikan surat penyitaan dari leasing.  Saat itu, Indra mengaku diberikan uang Rp 50 ribu untuk ongkos pulang.

Rupanya, setelah merampas motor korbannya, gerombolan debt collector itu menggadaikan motor itu kepada orang lain. ”Dengan penangkapan enam debt colletor ini, kita sita 9 motor. Tapi enam motor lainnya digadaikan oleh para pelaku,” terang Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Ary.  

Pelaku mengadaikan motor antar Rp 1 juta-Rp 2 juta. Hasil pemeriksaan polisi, kata Ary, kawanan ini sudah beraksi selama 3 bulan. Kawasan operasi gerombolan ini memang di wilayah Jakarta Selatan ini.

”Karena TKP perampasan ada di beberapa lokasi kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Metro Setiabudi, Mampang dan Tebet,” papar Ary.

Berdasakan catatan kepolisian, kawanan debt collector ini sedikitnya sudah 21 kali melakukan perampasan motor di wilayah Jakarta Selatan. ”Tapi motor yang ditarik itu tidak diserahkan ke leasing tempat mereka bekerja melainkan digadaikan lagi,” kata Ary

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM