Keluhan ini dilaporkan warga kepada media lpknm.com, & yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen (yalpk) sesudah warga merasa buntu dengan segala upaya yang sudah dilakukan dan diperjuangan mulai tahun 2011 lalu.
Nur satu diantara warga Lakardowo, Jetis, Mojokerto mengatakan, dampak dari aktifitas yang dilakukan PT PRIA mulai tahun 2010 lalu, sekarang banyak warga yang mengalami gatal-gatal di kulit, kalau mandi dengan air sumur.
Menurut Nur, warga menduga perusakan kondisi lingkungan itu, karena semakin berlarutnya dan liarnya aktifitas PT PRIA dalam menimbun limbah B3 di desa mereka.
“Lokasi kegiatan PT PRIA, ada di kawasan Dusun Kedung Palang dan Sambi Gembol yang berbatasan dengan Dusun Greol, Jetis, Mojokerto. Posisi perusahaan ada di atas desa kami,” ujar Nur,
Dalam keterangannya, Nur mengatakan, selain mengalami gatal-gatal, warga juga sering mengalami sesak nafas karena debu yang berasal dari PT PRIA. “Itu debu dari limbah B3 sisa pembakaran batu-bara yang mereka timbun,” papar Nur.
Warga Desa Lakardowo ini juga ingin pemerintah memperhatikan nasib warga yang ingin mendapat kehidupan yang sehat dan layak seperti waktu sebelum masuknya PT PRIA ke desa mereka.
“Kami hanya menuntut kehidupan yang sehat dan lingkungan kami tidak terganggu dengan pencemaran seperti sekarang. Dan ketentuan prngelolaan libah B3 khan sudah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup,” tegasnya.
Ditambahkan Nur, warga tidak menuntut yang macam-macam, warga hanya ingin PT PRIA tutup dan berhenti melakukan aktifitas di desa yang ditinggali ribuan warga.
“Perusakan dan pencemaran yang terus terjadi ini, tidak boleh berlanjut sampai anak cucu kami. Biar kami saja yang merasakan, jangan sampai anak cucu kami juga tercemari limbah B3 yg di timbun PT PRIA,” tukas Nur.
Pria kelahiran Lakardowo, Jetis, Mojokerto ini mengatakan, kalau aktifitas di PT PRIA sangat rapi dalam menyembunyikan kejahatan lingkungannya.
Modus yang dilakukan PT PRIA, kata Nur, mereka selalu menutup limbah B-3 yang mereka kumpulkan dengan semen, sehingga rapi dan terkesan tidak ada perusakan lingkungan di lokasui perusahaan.
“Kami bisa menyampaikan ini, karena banyak warga desa kami yang awalnya mendemo dan menentang keberadaan PT PRIA, sekarang dipekerjakan di sana, mereka jadi tahu apa yang ada dan dilakukan PT PRIA untuk menghilangkan jejak kejahatan lingkungannya,” ucap Nur.
Selain limbah B3 sisa pembakaran batu-bara, limbah pabrik kertas dan limbah cair lainnya, PT PRIA juga mengolah limbah medis yang sangat berbahaya untuk lingkungan.
Dikatakan Nur, dengan perusakan lingkungan yang terus terjadi di desanya, warga sudah berupaya melaporkan kondisi yang ada ke DPRD dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto tapi tidak ada respon sampai tahun 2016.
“Lantas kami harus melapor ke siapa lagi, kalau semua lembaga di wilayah tempat kami tinggal tidak bisa melindungi kami sebagai warganya,” sesal Nur