Tiga orang itu ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi beras miskin pada 2012 di Desa Pademawu Timur, Kabupaten Pamekasan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp190 juta.
"Ini tidak melalui penangkapan. Jadi, pada pemanggilan kedua langsung ditahan penyidik," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan Ajun Komisaris Polisi Osa Maliki, di Markas Polres Pamekasan.
Osa mengatakan, saat terjadi dugaan korupsi itu, M merupakan mantan Koordinator Lapangan Bulog SubDivre XII Madura. Sementara, HN merupakan bekas petugas Satuan Kerja Bulog.
"Karena bukti sudah cukup, maka ketiga tersangka langsung kami tahan," imbuh mantan Kepala Polsek Pegantenan, itu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya (mad)