Wednesday, 2 March 2016

Unknown

YLKI Sambut Baik Penerapan Karcis Berhadiah oleh Dishub Surabaya

LPKNM.com-Surabaya. Dalam menyikapi permasalahan pembenahan sistem agar setiap tahunnya menjadi lebih baik, Dinas Perhubungan Surabaya menerapkan sistem baru seperti E- Parkir, membuat Karcis berhadiah yang bertujuan untuk menyejahterakan Sumber Daya Manusia khususnya, juru parkir.

Hari ini, 1 Maret 2016, Dishub menerapkan adanya karcis berhadiah di seluruh titik parkir pinggir jalan sesuai peraturan walikota nomor 36 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Pinggir Jalan. Said Sutomo, selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menuturkan bahwa penerapan ini sangat bagus bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya memperoleh karcis.

“Selama ini, banyak karcis digunakan berulang- ulang, faktor dari penggunaan karcis yang berulang-ulang adalah dari masyarakat sendiri atau dari kecurangan jukir. Karcis yang digunakan berulang-ulang tersebut sebenarnya sudah kadaluarsa.

Namun, tetap saja digunakan demi mendapatkan untung, kalo seperti ini juga merugikan masyarakat. Nah… adanya karcis berhadiah ini diharapakan masyrakat selalu miminta karcisnya dan mendapatkan haknya berupa hadiah jika beruntung,” ujarnya. 

Selama ini, masyarakat dirugikan karena mereka tidak tahu fungsi dari karcis parkir itu sendiri. Dalam Undang- Undang Konsumen, fungsi karcis parkir adalah sebagai badan hukum yang nantinya bisa digunakan sebagai hak normatif. ” Jika ada kehilangan helem, sepeda motor dll, konsumen punya bukti berupa karcis dan bisa menuntut pada pengelola parkir untuk meminta ganti rugi, dalam undang- undang Konsumen juga menyebutkan kehilangan barang harus diganti selama- lamanya tujuh hari dan itu seratus persen. Nah, kalau konsumen tidak memiliki bukti berupa karcis, konsumen tidak bisa menuntut haknya,” tambah Said Sutomo Ketua YLKI.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM