Monday 25 April 2016

Unknown

Satpol PP Surabaya Sita Fiber Optik di 7 Lokasi

LPKNM.com - Surabaya. Satpol PP Kota Surabaya intensif menertibkan pemasangan jaringan fiber optik  yang melanggar aturan. Dalam dua bulan terakhir, setelah terbitnya Perwali  8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Utilitas, Satpol PP berhasil menindak 7 pelanggaran.

Ahmad Toyib, Bagian Pinyidikan Satpol PP Kota Surabaya, mengungkapkan, seluruh pelanggaran yang terjadi hasil tangkap tangan langsung saat pemasangan. “Semuanya hasil tangkap tangan, saat pemasangan,” ungkapnya.

Ahmad merinci, pelanggaran yang terbaru,  polisi Pamong Praja berhasil mengamankan kabel fiber optik sepanjang. 1.025 meter di Jalan Darmo Satelit.  Sehari sebelumnya,  aparat Satpol PP menangkap tangan pemasangan kabel fiber optik di jalan Kalibokor.

“Keduanya kabel udara yang tak ada izinnya,” paparnya.

Menurutnya, sesuai Perwali 8 Tahun 2016, sebelum proses keluar izin, harus melalui tahap adanya perjanjian sewa, appraisal dahulu. “Mereka harusnya sudah tahu (aturan), tapi mungkin coba-coba,” tegas Ahmad.

Ia menuturkan, sebelum menindak pelanggaran, pihaknya menanyakan soal perizinan kepada pelaksana proyek saat pemasangan berlangsung. Namun, ironisnya mereka tak mampu menunjukkan bukti perizinan tersebut.

“SIPK (Surat izin Pelaksanaan Kegiatan) gak ada, apalagi appraisal,” ujarnya.

Ahmad Toyib menerangkan, selain pelanggaran pemasangan kabel udara, sebelumnya pihaknya juga berhasil mengamankan kabel fiber optik yang dipasang di bawah tanah. Kelima pelanggaran jaringan fiber optik itu di kawasan Tenggilis, Panjang Jiwo, Gubeng, Lidah Wetan, dan Lidah Kulon. Kabel fiber optik tersebut diantaranya adalah milik Indosat, Lintas Artha, Inovat dan lainnya

“Semua barang bukti berupa kabel fiber optik telah diamankan di kantor Satpol PP,” tandasnya.

Dalam hal ini, Satpol PP akan menyerahkan barang yang disita ke pemiliknya jika perusahaan yang bersangkutan bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan, mulai dari aprraisal, sudah mebayar jaminan, izin penempatan dan lainnya.

“Kadang kita dibenturkan dengan dinas lain, katanya sudah ada tapi belum diambil,” bebernya.

Ahmad memperkirakan pelanggaran pemasangan jaringan utilitas cukup banyak. Hanya saja, untuk menertibkannya memang terkendala dengan keterbatasan personel Satpol pp.
Sebelumnya, Kasatpol PP Irvan Widyanto menegaskan, selama belum mengantongi izin, pihaknya akan menertibkan semua jaringan fiber optik tersebut. Ia menegaskan, penertiban yang dilakukan tersebut mengacu pada Perwali No. 49 Tahun 2015 maupun aturan baru hasil revisi, yakni Perwali 8 Tahun 2016.

“Intinya sama, kami diberi Bantib (Bantuan Penertiban), kami akan segera tindak,” tegasnya.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM