
LPKNM.com - Jakarta. Bahaya narkoba masih menghantui generasi muda di Indonesia. Hal ini terlihat dari jumlah pengguna narkoba di usia remaja yang terus naik hingga mencapai 14 ribu jiwa dengan rentang usia 12-21 tahun.
Mendapati kenyataan itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan keprihatinannya. Pihaknya pun bertekad untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi narkoba yang bisa menghancurkan masa depan bangsa.
"Kita bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera melakukan berbagai upaya menanggulangi ancaman narkoba," ujar Komisioner KPAI bidang Narkotika dan Kesehatan, Titik Haryati.
Alasan KPAI menggandeng MUI dikarenakan memiliki jaringan yang kuat hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Nantinya, MUI pusat bisa berkoordinasi dengan seluruh pimpinan di daerah untuk melakukan upaya pencegahan hingga ke tingkat RT dan RW.
Titik juga mengungkapkan Ketua MUI Ma'ruf Amin memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas narkoba, khususnya terhadap anak-anak. Dengan kerja sama antara KPAI dan MUI ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan, sosialisasi serta edukasi tentang bahaya narkoba pada anak.
"Kita sudah membentuk Gerakan Nasional Anti Narkoba. Saya berharap gerakan ini bisa membantu BNN untuk memerangi narkoba yang semakin membahayakan bangsa," kata Titik.
Menurutnya, anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari bahaya narkoba. Anak yang terpapar narkoba penting untuk mendapat rehabilitasi yang khusus diperuntukkan bagi mereka, baik secara fisik maupun psikis.
"Saat ini belum ada rehabilitasi khusus untuk anak. Oleh sebab itu untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergitas antar lembaga untuk menyadari pentingnya rehabilitasi narkoba anak," sambungnya.
Salah satu agenda kerjanya, mewujudkan rehabilitasi terpadu untuk memulihkan anak yang sudah terlanjut terlibat dalam narkoba. Konsep rehabilitasi terpadu ini mencakup sekolah, klinik, tempat bermain, tempat olah raga, ruang serbaguna, tempat ibadah yang ditujukan untuk mengembangkan potensi fisik dan psikis anak.
Baca Selengkapnya...

LPKNM.com - Jakarta. Temuan kasus obat dan jamu ilegal dalam beberap tahun belakangan naik drastis. Produk ilegal itu bahkan tersebar di beberapa daerah dan kota besar.
Menurut data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dihimpun Kriminalitas.com, selama periode Februari-Maret 2016, sudah ada 4.441 item temuan dengan nilai mencapai Rp 49,83 miliar.
Untuk tiga bulan terakhir, BPOM menemukan 3.172.937, obat-obatan, dan obat tradisional ilegal, kedaluwarsa, serta mengandung bahan kimia obat dan bahan berbahaya.
Dalam kasus obat ilegal dan obat tradisional masing-masing sebanyak 1.115 item dan 1.067 item. Nilai temuan paling besar tahun ini adalah kasus obat sebesar Rp31,6 miliar. Lalu disusul kosmetik senilai Rp10,2 miliar, dan obat tradisional senilai Rp7,98 miliar.
Menurut Kepala BPOM Roy Sparringa, produk farmasi ilegal yang tersebar di Indonesia merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Sanksi hukum yang tidak membuat jera pelaku. Sehingga kasusnya kembali muncul.
Roy menjelaskan ada beberapa modus yang digunakan para pelaku kejahatan farmasi di Indonesia. Terkait obat ilegal, ia mengatakan, para pelaku memanfaatkan sarana produksi yang legal sehingga sulit terdeteksi oleh BPOM.
“Obat-obatan itu lalu diedarkan melalui pedagang besar resmi, namun tanpa dokumen resmi,” kata Roy dalam siaran pers di Jakarta.
Roy menuturkan, untuk Jamu tradisional ilegal, para pelaku kerap memproduksi di kawasan Tangerang dan Bogor. Setelah itu, para pelaku menjual obat tradisional di depot-depot jamu di berbagai daerah di Indonesia.
“Ini sangat berbahaya. Obat tradisional tidak boleh ada bahan kimia,” ujar Roy.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak sembarangan dalam membeli jamu tradisional yang tak berlisensi. Pasalnya, selain tak terpantau petugas, kandungan yang ada di dalamnya juga kebanyakan memakai bahan berbahaya.
Baca Selengkapnya...

LPKNM.com - Jember. Sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat distributor jamu ilegal di Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur digerebek tim gabungan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur dan Polda Jatim menggerebek.
“Kami sudah melakukan investigasi di rumah tersangka yang berinisial H, sebelum menggerebek rumah yang dijadikan sebagai lokasi distributor jamu ilegal di Jember,” kata Kepala Seksi Penyidikan BPOM Jatim, Siti Amanah, di Jember.
Menurut dirinya, puluhan ribu kemasan jamu siap edar tersebut sudah tidak ada izin edarnya, dan diduga mengandung bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan warga yang mengonsumsinya.
“Produk ini sudah lama dicabut dan tidak boleh diedarkan di pasaran karena berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
Jumlah jamu ilegal yang diamankan mencapai puluhan ribu, karena pemilik rumah menyembunyikan produk jamu ilegal tersebut di atas plafon rumah. Sehingga, tidak mudah diketahui oleh petugas gabungan dari BPOM dan Polda Jatim.
“Jumlahnya kemasan jamu ilegal yang disimpan di plafon hampir separohnya dan sebagian juga disimpan di dalam kamar mandi yang diletakkan dalam kotak,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, jamu ilegal berbagai merek itu didapatkan dari sales keliling, namun petugas tidak mudah percaya begitu saja dan terus menelusuri pabrik pembuat jamu ilegal itu.
“Kami akan kembangkan kasus ini dengan Polda Jatim, sehingga dapat diketahui darimana puluhan ribu kemasan jamu ilegal itu didapat karena kami ingin mengetahui pemasoknya,” ujarnya.
Sementara tersangka H mengaku mendapatkan jamu kemasan tersebut dari sales dan barang tersebut didatangkan langsung dari Jawa Tengah, namun ia mengakui dalam kemasan sudah tercatat izin BPOM dan Kementerian Kesehatan.
“Saya sudah lama menjual jamu tersebut kepada masyarakat dan banyak pelanggan yang cocok dengan jamu itu karena manjur, namun saya tidak tahu kalau jamu itu tidak boleh dijual karena ilegal,” katanya.
Baca Selengkapnya...

LPKNM.com - Jakarta. Perkembangan teknologi menyasar ke semua lini kehidupan manusia. Tak terkecuali sektor ekonomi khususnya perdagangan. Industri perdagangan berbasis elektronik atau internet (e-commerce) kini telah jamak. Toko-toko online terus bermunculan bagaikan jamur di musim hujan.
Tentu saja, pertumbuhan toko online tersebut memberikan dampak positif sekaligus negatif bagi konsumen. Hadirnya toko online mampu memberikan kemudahan kepada konsumen namun terkadang karena tak terawasi, pembeli sering dirugikan karena produk yang dijual tak sesuai standar.
Oleh karena itu, perkembangan teknologi ini perlu dibarengi dengan peningkatan pengawasan, khususnya untuk perdagangan produk makanan. Tentu saja, pengawasan ini semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Direktur Jenderal dan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma menjelaskan, produk makanan yang dijual secara online sering tidak memenuhi standar kesehatan sehingga merugikan konsumen. Namun sayangnya, Kementerian Perdagangan sulit untuk mengawasi perdagangan makanan online.
"Online ini kan langsung ke masyarakat, dan susah untuk dipantau. Ini seharunsya dipantau. Mereka langsung jual kepada konsumen dan tidak terdaftar kepada Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM)," kata dia dalam rangkaian acara peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas).
Karena peredaran makanan tersebut sulit untuk diawasi, maka Kementerian Perdagangan meminta peran serta dari konsumen. Syahrul meminta agar konsumen tak segan melaporkan produsen produk atau penjual yang didapat tidak sesuai standar dan merugikan.
"Sementara kita merencanakan membuat sebuah komunitas, dari masyarakat melalui hotline atau whatsapp. Mereka memberikan masukan-masukan juga. Kami ada pengaduan masyarakat juga 1x24 jam," tambah dia.
Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan adanya peningkatan drastis pengaduan konsumen yang disebabkan oleh belanja online pada 2015 lalu. Aduan belanja online masuk 10 besar pengaduan dengan menempati posisi ke-4. Padahal, tahun sebelumnya berada di luar peringkat 10 besar.
YLKI menyebut, dari 1.030 kasus yang masuk, sebanyak 77 kasus dari belanja online. Hal ini menunjukkan jika belanja online mampu menarik minat masyarakat, di sisi lain regulasi untuk menangani kasus masih rendah.
Dari ke 77 kasus itu, sebanyak 20 persen atau 16 kasus adalah masalah pengembalian dana (refund), 16 persen atau 13 kasus karena informasi produk tidak sesuai dan 15 persen atau 12 kasus karena proses pengiriman lama.
Pengaduan belanja online di bawah posisi pengaduan sektor perbankan, perumahan, dan telekomunikasi.
Ketua Umum Indonesia e-Commerce Association (idEA) Daniel Tumiwa mengatakan, untuk melindungi konsumen, industri e-commerce telah mengusulkan kepada pemerintah konsep kebijakan Safe Harbour Policy. Safe Harbour Policy sendiri merupakan sistem yang muncul di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1998.
Secara garis besar, konsep kebijakan tersebut mewajibkan pemilik barang atau produk menjaga atau melindungi nama baik produknya. Maksudnya, kesalahan produk bukanlah tanggungjawab platform e-commerce melainkan pemilik produknya.
Untuk realisasi, nanti pemilik produk mesti mencantumkan profil secara lengkap. Pada platform e-commerce sendiri juga harus tersedia fitur pelaporan.
"Dari konsumen tidak berpegang diri sendiri, konsumen tanggung jawab seperti harga mencurigakan, identitas, tanda tanya. Jadi mengatur kewajiban mencantumkan fitur laporan," jelas dia.
Dia melanjutkan, fitur pelaporan merupakan senjata konsumen ketika menjumpai akun yang mencurigakan atau produk yang diterima membuat konsumen rugi. Dengan begitu, konsumen bisa melakukan tindakan terhadap kerugian yang diakibatkan oleh user, sementara platform e-commerce melakukan tindakan pada user.
"Sampai ada komplain, 'saya keberatan'. Selama tidak ada komplain maka tidak diturunkan," ujar dia.
Konsumen Harus Naik Kelas
Perlindungan konsumen tidak terlepas dari adanya konsumen yang cerdas. Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyerukan supaya konsumen harus mengubah perilaku dari sekadar mengonsumsi barang dan jasa. Dia mengatakan, konsumen harus secara maksimal dalam memilih produk.
"Konsumsi harus naik kelas, evolusi dari orientasi konsumsi sekadar konsumsi menjadi konsumsi yang cerdas, " kata dia.
Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri berupaya melakukan transisi ekonomi dari konsumsi menjadi produksi dan investasi. Namun begitu, pihaknya mengatakan bukan berarti meninggalkan konsumsi sama sekali.
Konsumen, lanjut Thomas mesti bersikap kritis akan produk yang dibeli. Konsumen Indonesia mesti mencontoh negara maju seperti Jerman dan Korea saat membeli produk. Sikap itu, kata Thomas justru membantu pemerintah dalam mendorong perbaikan karena menghasilkan produk dan kompetitif.
"Kalau perhatikan negara jago ekspor seperti Jepang, Jerman, Korea mereka punya konsumen paling ceweret di dunia. Ngotot pada mutu, kualitas, durabilitas, produk dan jasa yang mereka konsumsi," tutup dia.
Baca Selengkapnya...

LPKNM.com - Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengawasi dengan ketat para penjual makanan yang menggunakan media internet sebagai jalur pemasaran. Alasannya, banyak makanan yang dijual online tidak memenuhi standar sehingga merugikan konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma mengatakan, tidak semua makanan yang dijual lewat online terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Online ini kan langsung ke masyarakat, dan susah untuk dipantau. Ini harus dipantau, kan itu mereka langsung kepada konsumen dan tidak terdaftar kepada BPOM," kata dia,Jakarta.
Syahrul melanjutkan, perlu peran aktif konsumen terkait perdagangan makanan yang dijual melalui media internet ini. Dia meminta, jika ada masalah terkait makanan diharapkan bisa langsung melaporkan ke Kementerian Perdagangan.
"Sementara kita merencanakan membuat sebuah komunitas, dari masyarakat melalui hotline atau WA. Mereka memberikan masukan-masukan juga. Kami ada pengaduan masyarakat juga 1x24 jam," tutur dia.
Selain itu, dia juga mengimbau supaya masyarakat cermat dalam menentukan makanan baik. "Harapan kita masyarakat memberikan bantuan kepada kita, kita berdayakan masyarakat," tutup dia.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Sofyan Djalil menambahkan, ada tiga aspek dalam perlindungan konsumen yakni produsen, konsumen, dan pemerintah.
Menurutnya, untuk perlindungan, konsumen juga harus cerdas untuk memilih produk. Kemudian untuk produsen harus dibimbing untuk memberikan produk yang baik. "Produsen yang besar dapat keuntungan, yang rugikan konsumen kita penjarakan," ungkap dia.
Dia menuturkan, dari pemerintah sendiri melakukan pengawasan melalui kementerian atau lembaga seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Pemerintah ada Dirjen, BPOM sangat penting," tukas dia.
Baca Selengkapnya...

LPKNM.com - Wonogiri. Merasa dipermainkan dan dirugikan oleh pihak Bank seorang Konsumen Bank Muamalat Cabang Wonogiri mengadukan permasalahanya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masarakat Keadilan Nusantara (LPKS KN) Wonogiri guna memperjuangkan haknya.
Dayat Mulyadi (40th) warga Dusun Ngerjopuro RT 03 RW 03 Desa Slogohimo Kecamatan Slogohimo selaku Nasabah Bank Muamalat Cabang Wonogiri sejak tahun 2012 silam. kemudian pihaknya inggin melunasi semua hutangnya di Bank Muamalat Cabang Wonogiri namun pihak Bank bukanya mempermudah namun justru mempersulit bahkan ketika konsumen sudah memenui semua tanggung jawabnya melunasi membayar semua kuajiban sisa hutangnya pihak bank masih menahan berkas IMB asli milik Dayat Mulyadi.
"Pada Bulan Februari 2016 saya inggin melunasi semua sisa hutang di Bank Muamalat Cabang Wonogiri awal Maret saya kekantor menayakan semua jumlah pelunasan serta mengajukan pelunasan secara tertulis dan sekaligus membayar DP pelunasan, pihak Bank menjanjikan proses pelunasan paling lama selesai tangal 24 maret, hingga tangal 24 maret ternyata belum bisa hinga akirnya molor molor hingga bisa realisasi pada tanggal 30 maret dan tanggal 31 maret agunan 4 SHM dan 1 BPKB baru diberikan, saat saya minta berkas IMB asli saya pihak bank kebingungan dan bilang masih akan dicarinya , hingga seminggu lebih teryata pihak Bank hanya berjanji masih mencarinya, merasa dipermainkan dan dirugikan akirnya saya minta tolong kepada LPKSM untuk mengurus mengambil berkas IMB asli saya yang dibawa Bank Muamalat" ujarnya kepada Wartawan.
Selaku Konsumen Bank Muamalat Dayat merasa sangat dirugikan baik material maupun in material oleh pihak Bank Muamalat, selama lima tahun menjadi nasabah pihaknya tidak pernah membuat masalah, angsurannya tidak pernah telat namun pada saat mau menyelesaian justri diperaulit . heranya lagi sebagai Bank Syariah ternyata dalam pelunasan Konsumen harus membayar 5 X margin ( pynalty).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Keadilan Nusantara (LPKSM-KN) Wonogiri Sugiyarno mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari Dayat Mulyadi selaku Konsumen Bank Muamalat pihaknya sangat menyayangkan pelayanan Bank Muamalat Cabang Wonogiri sebagai Bank Syari'ah tidak semestinya melakukan hal tersebut, " Bank Muamalat akan kami somasi, biar segera memberikan haknya kepada konsumenya, di UUPK No 8 tahun 1999 sudah dijelaska antara hak dan kuajiban antara Konsumen dan Pelaku Usaha, bila mana Pelaku Usaha merugikan Konsumen maka akan ada sanksinya, bila tidak segera dikembalikan akan kita bawa keranah Hukum" ujarnya.
Sementara itu pihak Bank Muamalat Cabang Wonogiri saat dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut salah satu staf yang ada di kantor menjelaskan bawasanya pihaknya hanya menjalankan aturan, kewenagan penuh dari atas, mengenai IMB yang masih di tahan di Bank pihaknya masih akan mencarin karena belum ketemu setelah IMB milik Dayat mulyadi ketemu nanti akan segera mengembalikanya.( NN )
Baca Selengkapnya...